Publishare.id- Terlibat persoalan hukum, Anggota DPRD Gorut terpilih, Herson Hadi dipastikan tidak akan dilantik.
Tidak dilantiknya Herson Hadi sebagai anggota DPRD Gorut buntut persoalah hukum yang sudah mendapat putusan Dari pengadilan tinggi Gorontalo.
Ketua KPU Gorut, Sofyan Jakfar saat diwawancarai membenarkan pembatalan dan perubahan SK tersebut.
“Putusan pengadilan tersebut sah dan mengikat. Dan berdasarkan hal tersebut maka KPU Gorut kemudian menindak lanjuti sesuai dengan regulasi dan juga tahapan yang berlaku,” kata Sofyan Jakfar, Jum’at (21/6/2024).
Sofyan juga menambahkan, menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya masih akan terus berkoordinasi dengan pihak KPU RI.
“Dan kami juga telah mendapatkan juknis terkait dengan langkah yang memang harus kami lakukan. Jika ini tidak dilaksanakan, maka KPU yang nantinya akan kena juga. Bisa jadi KPU yang akan dipidana,” terang Sofyan