Sidang Sengketa Pilkades Gorut, PPK Gelar 4 Agenda Sidang Selama 2 Hari

Suasana Pelaksanaan Sidang Gugatan Dugaan Pelanggaran Pilkades Serentak. Foto : Istimewa

Publishare.id,Gorontalo Utara- Kontestasi Pemilihan Kepala Desa Serentak di Gorontalo Utara (Gorut) telah dinyatakan selesai pada 5 Juli 2022. Pasca pelaksanaan pemilihan kepala desa tersebut, terdapat 7 Desa yang menggugat terkait dugaan pelanggaran pemilihan kepala desa.

Adapun 7 Desa yang mengadukan gugatan terkait dugaan pelanggaran pemilihan kepala desa tersebut adalah, Desa Windu, Papualangi, Buladu, Pontolo, Tolango, Biau dan Posso.

Kepala Bidang Pemerintahan dan Kelembagaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes), Hastomo Musa saat diwawancarai mengatakan, Panitia Penyelenggara Kabupaten (PPK) yang mempunyai kewenangan hari ini menggelar Sidang Laporan Pelanggaran Pemilihan Kepada Desa Serentak dengan susuan empat agenda sidang yang akan digelar selama dua hari.

“Jadi untuk hari ini agendannya sidang klarifikasi dan agenda pembacaan laporan dari pihak pelapor dan pembacaan pembelaan dari pihak terlapor, untuk pembuktian dan saksi insya allah kita gelar besok,” kata Hastomo Musa, Rabu (27/7/2022).

Hastomo juga menambahkan, setelah pelaksanaan sidang klarifikasi selama dua hari, pihak PPK nantinya akan membacakan hasil putusan terhadap laporan gugatan sengketa Pilkades tujuh desa tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

“Untuk pembacaan putusan sengketa Pilkades kita usahakan secepatnya Hari Jum’at tanggal 29 Juli atau paling lambat Senin Tanggal 1 Agustus,” terangnya.

Panitia lanjut Hastomo sudah melaksanakan seluruh tahapan pelaksanaan Pilkades serentak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jadi panitia itu sudah melaksanakan seluruh proses tahapan sesuai dengan ketentuan. Jadi ketika ada pihak yang tidak puas, mekanisme selanjutnya kita serahkan ke pihak PPK yang memiliki kewenangan,” tandasnya.

Komentar