Publishare.id- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara, secara resmi telah menetapkan kembali Pasangan Ridwan Yasin – Muksin Badar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara. Hal ini sebagai tindak lanjut Putusan Bawaslu nomor 001/PS.REG/75.7505/IX/2024 yang sebelumnya telah dibacakan pada tanggal 02 Oktober 2024.
Dalam putusannya Bawaslu Gorontalo Utara meminta KPU Gorontalo Utara untuk menetapkan kembali Pasangan calon Ridwan Yasin-Muksin Badar sebagai salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara dalam pelaksanaan Pilkada Gorontalo Utara tahun 2024.
Terkait putusan ini KPU Gorontalo Utara telah melakukan koordinasi dan konsultasi ke KPU Provinsi Gorontalo dan Divisi Teknis KPU Republik Indonesia. Selanjutnya KPU Gorontalo Utara telah melakukan pleno penetapan pasangan Ridwan Yasin-Muksin Badar sebagai kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara.
“Pedomannya jelas di Pasal 144 Undang-undang nomor 10 tahun 2016, KPU Wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu,” kata Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, Jum’at (4/10/2024).
Untuk nomor urut calon lanjut Sofyan, Paslon Ridwan Yasin-Muksin Badar otomatis akan mendapatkan nomor urut tiga. Hal ini juga sudah diatur dalam peraturan KPU.
“Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan KPU RI terkait pencetakan surat suara yang akan digunakan pada pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024 mendatang,” tambah Sofyan.
Selanjutnya Sofyan menghimbau kepada seluruh Masyarakay Gorontalo Utara, agar menggunakan hak pilihnya rabu 27 November 2024 mendatang.