Rapat Pleno KPU Gorut Tetapkan 92.737 Daftar Pemilih Sementara 

Publishare.id- Melalui Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 92.737 Pemilih Sementara yang tersebar di 245 TPS, 123 Desa se-kabupaten Gorut.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Ketua KPU Gorut, Sofyan Jakfar usai pelaksanaan Rapat Pleno daftar pemilih hasil pemutakhiran serta menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Yang dilaksanakan di aula RPP Saronde. Minggu, (11/8/2024).

“Untuk pleno DPS tadi kita sudah menetapkan sebanyak 92.737 pemilih se-kabupaten Gorut,” ungkap Sofyan Jakfar.

Tidak hanya menetapkan daftar pemilih sementara, pihaknya juga turut menerima masukan dari Bawaslu.

“Ada masukan juga dari Bawaslu soal pengecekan intensif bagi pemilih potensial, termasuk pemilih yang belum ada dokumen kependudukan,” ujar Sofyan.

Usai penetapan DPS lanjut Sofyan, pihaknya akan menetapkan DPSHP sebelum menetapkan DPT.

“Proses ini sangatlah penting, dan ini bertujuan untuk menciptakan pemilu yang transparan, jujur dan adil,” pungkasnya.

Komentar