Publishare.id- Atas Dugaan Kasus Korupsi yang terjadi di Desa Tamit, pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Buol menggelar sidang Praperadilan atas kasus yang menyeret nama Kepala Desa Tamit.
Pengacara Kades Tamit, Irwanto Lubis mengatakan, banyak kejanggalan atas kasus dugaan korupsi pada pekerjaan proyek air bersih yang berlokasi di Desa Bunobogu yang menimpa klienya tersebut.
“Banyak kejanggalan dan bagi kami itu tidak memenuhi syarat,” ucap Kuasa Hukum Irwanto Lubis, Selasa (18/1/2022).
Irwanto juga menjelaskan, alasan klienya menempuh jalur Praperadilan, karena dalam kasus ini tidak ada dua alat bukti pendukung.
“Yang seharusnya menjadi tersangka itu pihak Cv.Laju Sedayung, karena proyek itu mereka yang mengerjakan,” terangnya.(Adv/PS/Santo)