Publishare.id- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo tahun 2024 dipastikan tanpa adanya Pasangan Calon dari jalur independen.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain saat dikonfirmasi mengatakan, sampai pada hari minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB tidak ada satupun paslon yang menyerahkan dokumen persyaratan pada jalur independen.
“Dalam artian Pilkada Kabupaten Gorontalo 2024 untuk Paslon jalur independen “Nihil”,” kata Roy Hamrain, Senin (13/5/2024).
Roy juga menjelaskan, Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Nomor 695
Tahun 2024 tentang Penetapan Jumlah Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun
2024, jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan bakal Pasangan Calon
Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024 sebanyak
25.522 (dua puluh lima ribu lima ratus dua puluh dua) dukungan dan sebaran minimal sebanyak 10 (sepuluh) kecamatan.
” Bahwa KPU Kabupaten Gorontalo sampai dengan Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita,
menginformasikan :
- Jumlah bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Gorontalo Tahun 2024 yang telah meminta akses/akun SILON PILKADA,
nihil.
2.Jumlah bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Gorontalo Tahun 2024 yang menyerahkan dokumen syarat dukungan, nihil.” terang KPU Kabupaten Gorontalo dalam keterangan resminya.(*)