Pilkada Gorut PSU !!!

Publishare.id- Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) secara resmi memutuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara. Putusan itu dibacakan ketua hakim MK, Suhartoyo dalam sidang sengketa Pilkada Gorontalo Utara, Senin (24/2/2005).

Pada pembacaan amar putusan, hakim menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara nomor 1081 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara.

“Mahkamah konstitusi (MK) memerintahkan KPU Gorontalo Utara (Gorut), untuk melaksanakan PSU tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin yang berstatus terpidana. MK meminta partai politik agar mencari calon bupati lainnya untuk mengganti Ridwan Yasin,” kata Hakim MK Suhartoyo.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan diskualifikasi Ridwan Yasin sebagai calon Bupati Gorontalo Utara, Memerintahkan Termohon KPU Gorontalo Utara untuk melakukan pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin,” tambahnya.

Exit mobile version