Publishare.id- Nasib naas harus dialami Sufriwanto, warga asal Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato itu menjadi korban penembakan oleh Oknum Polisi berinisial (SR) yang dilakukan di jalan Dewi Sartika, Kelurahan Lomba U1, Kota Gorontalo.
Oknum Polisi SR diketahui menembak paha kiri Sufriwanto dengan senjata sampai menembus paha kiri, sehingga korban Sufriwanto harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Ranahanto saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Hari Jum’at pada pukul 13.00 WITA.
berdasarkan laporan yang masuk oknum Polisi SR diketahui memang sengaja mendatangi kantor tempat korban Sufriwanto bekerja guna membahas soal sengketa kredit.
“Berdasarkan laporan, oknum Polisi SR ini menunggak angsuran mobil sudah dua bulan,” kata Ardi.
“Ditempat kejadian SR mengeluarkan senjata dan tidak sengaja tertembak dan terkena paha kiri korban,” jelasnya.
Kapolres juga menjelaskan, korban Sufriwanto saat ini sudah di bawah ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
“Korban sudah di rujuk ke rumah sakit Aloei Saboe , untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” tutur Ardi.
Terpisah Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes. Pol Wahyu Tri Cahyono mengucapkan permohonan maaf atas kelalaian oknum Anggota Polres Gorut yang menggunakan senjata api .
“Pelaku sudah kita amankan, dan sudah ditangani oleh Bid Propam Polda untuk proses lebih lanjut, dan besok pelaku akan kita tempatkan di ruang khusus selama 30 hari sesuai dengan pasal 98 ayat (4) Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri,” terangnya.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku, oknum anggota yang lalai akan kita berikan sanksi tegas dengan dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (tim Publushare.id)