Publishare.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo pada dasarnya siap menjalankan putusan Mahkamah Kontitusi (MK) terkait dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS Kelurahan Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru.
“Keputusan MK sangat kami hormati, putusan MK untuk PSU jangka waktunya 21 hari,” kata Roy Hamrain, Kamis (6/6/2024).
Sebelum melaksanakan PSU lanjut Roy, pihaknya terlebih dulu akan mempersiapkan segala sesuatu yang akan dibutuhkan pada pelaksanaan PSU.
“Kita akan siapkan segala sesuatunya, baik itu dari sisi logistik, undangan, lokasi TPS, dan juga koordinasi dengan pihak KPU Provinsi,” ujar Roy.
Sebagaimana Keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) menginstruksikan KPU setempat melaksanakan PSU. Namun, MK juga membatalkan SK KPU Kabupaten Gorontalo tentang penetapan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo terpilih daerah pemilihan II, yang telah ditetapkan melalui pleno KPU kabupaten Gorontalo nomor 684 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Gorontalo tahun 2024.