Kpu Kabgor Paparkan Kesiapan Pilkada Serentak 

Publishare.id- Saat menghadiri Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Komisioner Kpu Kabgor, Agustina Bilondatu menyampaikan kesiapan pihak KPU dalam menghadapi Pilkada Serentak yang kian dekat.

“Selain menggunakan KTP elektronik, masyarakat juga bisa menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai syarat sah memilih. Namun, Kartu Keluarga (KK) sejauh ini tidak menjadi syarat utama dalam menentukan hak pilih,” kata Agustina, Kamis (24/10/2024).

Agustina juga memaparkan, saat ini KPU Kabupaten Gorontalo sedang menyusun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang dimulai sejak 22 September dan akan berakhir pada 28 Oktober 2024.

“DPTb ini mencakup pemilih yang memiliki kondisi khusus, seperti bertugas di luar daerah, menjalani rawat inap, menjadi korban bencana, atau berada di tahanan lapas,” terangnya.

Agustina juga berharap, jika masyarakat menemui permasalahan terkait data pemilih, mereka diimbau untuk segera melaporkan ke PPK atau PPS setempat.

“Kalau ada kendala silahkan hubungi PPS atau PPK,” tandasnya.

Komentar