Publishare.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara (Gorut), Sofyan Jakfar, mengatakan, keputusan penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 masih akan menunggu hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi.
“Untuk Pilkada Gorut, Paslon Nomor 2 Thariq Modanggu Nurdjanah Yusuf Hasan, dan Paslon Nomor 3 Ridwan Yasin Muksin Badar menggugat hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi, jadi untuk penetapan kita masih akan menunggu hasil putusan dari MK,” kata Sofyan Jakfar, Sabtu (07/12/2024).
Sofyan juga menjelaskan, Mahkamah Konsitusi secara resmi akan merilis permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
“Bagi KPU yang teregistrasi dalam BRPK di Mahkamah konstitusi akan menetapkan Calon terpilih sampai dengan penyelesaian sengketa di MK,” jelas Sofyan.
Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun, Akta Pengajuan Permohonan Elektronik Paslon Nomor 3, Ridwan Yasin Muksin Badar di Daftarkan pada Hari Jum’at, tanggal 6 Desember pada pukul 03:34 WIB dengan Nomor 56/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan kuasa hukum atas nama Efendi Dali.
Sementara itu, Untuk Paslon Nomor urut 2 Thariq Modanggu Nurdjanah Yusuf Hasan, secara resmi mendaftarkan gugatan pada Hari Jum’at tanggal 6 Desember pada pukul 00:19 WIB dengan memberikan kuasa hukum kepada Febriyan Potale.