Publishare.id-Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menggelar rapat bersama Dinas Pariwisata dan perwakilan BUMDes terkait persoalan pengelolaan wisata Pantai Minanga, Senin (17/11/2025). Rapat tersebut digelar untuk menggali lebih dalam sumber permasalahan yang menyebabkan tidak optimalnya penyetoran retribusi dari para wisatawan.
Sekretaris Komisi III, Windra Lagaruasu, mengungkapkan bahwa perjanjian kerja sama antara BUMDes dan Pemerintah Daerah ternyata masih menyisakan sejumlah klausul yang dianggap tidak memenuhi harapan salah satu pihak.
“Petugas pungutan retribusi tidak bekerja secara maksimal karena gaji dan biaya operasional mereka tidak sesuai dengan yang diharapkan,” ujar Windra.
Ia juga menyoroti kondisi beberapa fasilitas di lokasi wisata yang dinilai sudah tidak layak dan perlu diperbarui demi meningkatkan kualitas layanan di objek wisata Minanga.
Windra menjelaskan bahwa masa kerja sama sebelumnya telah berakhir pada 24 Oktober 2025, sehingga saat ini pengelolaan berada pada masa transisi. Untuk sementara, Pemerintah Daerah menugaskan pemerintah kecamatan bersama Povdarus untuk menangani operasional wisata Pantai Minanga.
“Kalau persoalan ini segera diselesaikan, InsyaAllah Pantai Minanga bisa menjadi pendorong peningkatan PAD, khususnya dari sektor retribusi daerah,” imbuhnya.
Komisi III berharap perjanjian kerja sama yang baru nantinya dapat mencerminkan rasa keadilan bagi seluruh pihak. Selain itu, setiap klausul harus diperbaiki agar memberikan keuntungan bersama dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
