Publishare.id- Anggota Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik Djibran, melontarkan kritik keras dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait temuan dua Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan PT Gorontalo Panel Lestari (GPL), Selasa (24/2/2026).
Hamzah menyebut peristiwa itu sebagai “kecolongan kedua” oleh otoritas imigrasi di Kabupaten Gorontalo Utara.
Ia mengaku telah melihat langsung surat teguran dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo kepada PT GPL yang mengonfirmasi adanya dua WNA berkegiatan tidak sesuai izin tinggal.
“Prinsipnya mereka berdua berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan PT GPL,” tegas Hamzah dalam forum tersebut.
Menurut Hamzah, kasus serupa pernah terjadi pada 2014 di PLTU Tomilito. Saat itu, ia mengklaim menemukan enam WNA yang diduga melanggar izin tinggal.
“Dulu tahun 2014, saya sendiri yang menangkap enam orang di PLTU Tomilito karena laporan ke TIMPORA dan Imigrasi tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menyayangkan sikap otoritas yang dinilai tidak mengambil langkah tegas, padahal dugaan pelanggaran telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Politikus Partai Golkar itu juga menyoroti sikap manajemen PT GPL. Ia menilai alasan perusahaan yang mengaku tidak mengetahui status visa WNA sebagai dalih yang sulit diterima secara administratif.
“Saya melihat ini bentuk kepongahan PT GPL. WNA itu datang pasti atas keinginan perusahaan. Tidak mungkin dibukakan pintu pabrik kalau tidak ada koordinasi. Sejak tiba di Jakarta sudah ada koordinasi, artinya perusahaan tahu dia tidak punya visa kerja,” kata Hamzah.
Ia menegaskan, setiap orang asing yang masuk ke kawasan industri semestinya tercantum dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dalih kunjungan after sales market atau pemeliharaan mesin, menurutnya, tidak bisa membenarkan penggunaan visa turis di area pabrik.
“Orang kalau berwisata itu ke tempat wisata, bukan ke pabrik. Kalau sudah masuk pabrik, dia pasti bekerja,” ujarnya.
Hamzah juga mempertanyakan sanksi yang dinilai hanya berhenti pada deportasi dan surat peringatan. Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Keimigrasian yang memuat ancaman pidana bagi pelanggar maupun pihak yang memberi ruang bagi pekerja asing tanpa izin.
“Kalau memang ada tahapannya, tolong bukakan tahapannya. Apakah harus peringatan pertama, kedua, ketiga, baru pidana? Semua orang tahu, kalau orang asing bekerja tanpa visa kerja, ada sanksi pidana, termasuk pihak yang memberi ruang,” tandasnya.












