Publishare.id– Kepala Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek Sumarjin Moohulalu alias Aya Onal resmi berstatus tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan penghinaan kepada salah satu oknum anggota DPRD Gorontalo Utara (Gorut).
Kasus yang menjerat Kades Ilangata tersebut bermula atas komentarnya disalah satu akun media sosial facebook.
Dalam unggahannya Sumarjin menulis:
“Te Huma apo ti kita dengar ba lapor. Susun nga pe laporan Tai. Sedang nda bekeng badiri bulu-bulu kaki pa kita. LD Lombo Dia.,” cuit Sumarjin Ronal pada unggahan facebooknya pada tanggal 10 Agustus lalu.
Dalam unggahan lainya Sumarjin juga turut memberikan komentar yang diduga melecehkan salah satu oknum anggota DPRD.
“Amiiin, pokoknya sehat selalu Pak Ketua Mikdad Yeser, kau sosok tidak banyak bicara tapi kau banyak berbuat, beda deng te LD banya ba janji deng banya pencitraan kong banya cari panggung org lain pe panggung. Pokoknya sukses terus ketua,” timpal Sumarjin Ronal pada salah satu postingan milik akun Dlon Blues.
Menanggapi hal tersebut kuasa Hukum Anggota DPRD Gorut, Ramlan Yudistira Abas,SH saat diwawancarai mengatakan, Terkait Surat Penetapan tersangka yang telah dikeluarkan oleh penyidik kepada salah satu oknum kades.
“Pada intinya kami selalu kuasa hukum dari pelapor sangat menghormati dan mengapresiasi kinerja dari kepolisian karena sudah sesuai prosedur. Laporan kami sudah dari Bulan Agustus tahun 2022 sehingga pihak penyidik telah melakukan tahapan demi tahapan dalam memeriksa para pihak sudah dilaksanakan oleh pihak penyidik sehingga nya penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik itu bukan asal jadi,” ucap Ramlan Yudistira Abas,SH, Rabu (25/1/2023).
Ditempat terpisah, Anggota DPR Gorut Lukum Diko saat diwawancarai enggan memberikan komentar terkait dengan penetapan tersangka dari kepala desa Ilangata tersebut.
“Silahkan hubungi pengacara saya, semuanya saya sudah saya serahkan ke mereka,” tutur Lukum.
“Sampai detik ini saya masih percaya penegakan hukum di Republik Indonesia masih sesuai dengan harapan oleh rakyat,” jawab Lukum singkat.
Sebagaimana informasi yang berhasil di rangkum, Penetapan Tersangka Kepala Desa Ilangata tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/01/1/Res.1.14/RESKRIM yang bertuliskan Memutuskan Sesorang dengan identitas:
Nama Lengkap: Sumarjin Moohulalu alias aya Onal.
Tempat Tanggal Lahir: Ilangata, 5 April 1991.
Umur : 30 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan: Indonesia
Tempat Tinggal: Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek,
Agama : Islam
Pekerjaan: Kepala Desa Ilangata
Pendidikan Terkahir: SMK (Tamat)
Dari status Saksi menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UUD RI Nomor 19 tahun tahun 2019 tentang perubahan atas UUD RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 310 KUHP Pidana , yang terjadi pada tanggal 29 juli 2022, di Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara. (Ps02)