Publishare.id- Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Ferdi Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, di rumah dinas Ferdi Sambo yang terletak di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit di Mabes Polri, seperti dikutip dari laman IDNTIMES.COM, Selasa (9/8/2022).
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, sebelumnya Ferdi Sambo ditempatkan di tempat khusus yang berlokasi di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat sejak Sabtu (6/8/2022). Penempatan Mantan Jendral Bintang Dua itu dikarenakan yang bersangkutan tidak profesional dalam mengamankan tempat kejadian lokasi tewasnya Brigadir J.
“Seperti yang disampaikan Pak Kapolri sebelumnya, dalam melakukan olah TKP ada hal-hal yang tidak wajar, seperti pengambilan CCTV ,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (6/8/2022).
Dalam kasus yang menewaskan Brigadir J itu, Polri juga turut menetapkan tersangka Bharada E dan Brigadir RR sebagai tersangka.(PS/IDNTimes)