Publishare.id- Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dari Komisi I, Hamzah Sidik Djibran, melontarkan peringatan tegas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (24/2/2026). Sorotan utamanya bukan hanya soal legalitas izin tinggal, tetapi juga kontribusi nyata Tenaga Kerja Asing (TKA) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam forum tersebut, Hamzah menekankan bahwa keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Gorontalo Utara tidak boleh dipandang semata dari aspek administrasi dan keamanan. Menurutnya, ada hak fiskal daerah yang wajib dipenuhi melalui retribusi penggunaan tenaga kerja asing.
“Kita harap tidak ada praktik ‘hengky pangky’ antara Kantor Imigrasi dan pihak-pihak yang membawa tenaga kerja asing ke Gorontalo ini, karena ini menyangkut sumber PAD kita,” kata Hamzah Sidik.
Politisi senior Partai Golkar itu juga mengingatkan pentingnya integritas semua pihak—baik otoritas keimigrasian maupun sektor swasta—dalam menjalankan regulasi. Ia menilai pengawasan harus diperketat, terutama terhadap perusahaan pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang beroperasi di wilayah tersebut.
Hamzah bahkan menyatakan akan secara intens memantau perusahaan-perusahaan pemegang izin industri di Gorontalo Utara. RDP, menurutnya, menjadi momentum strategis bagi legislatif untuk memastikan tidak ada celah pelanggaran yang merugikan daerah.
Data yang dihimpun sepanjang 2024 hingga 2025 mencatat sekitar 20 warga negara asing beraktivitas di Gorontalo Utara. Meski kedatangan mereka tidak bersamaan, Hamzah menegaskan bahwa setiap individu tetap memiliki kewajiban finansial sesuai regulasi daerah yang telah diatur melalui Peraturan Bupati.
“Memang tidak serentak, tapi tetap ada kewajiban warga negara asing untuk membayar kepada daerah ketika mereka berada di Gorut. Aturannya sudah jelas,” ujarnya.
Ia juga meminta Tim Pengawas Orang Asing (TIMPORA) agar tidak hanya berfokus pada aspek pengawasan keamanan (surveillance), tetapi turut memastikan optimalisasi penerimaan daerah.
Di akhir pernyataannya, Hamzah memperingatkan seluruh perusahaan HTI agar patuh terhadap aturan lokal terkait retribusi penggunaan tenaga kerja asing. Ia menegaskan tidak akan mentolerir perusahaan yang mencoba menghindari kewajiban tersebut.
“Penggunaan tenaga kerja asing di Gorut harus tunduk pada peraturan daerah. Jangan sampai ada perusahaan yang tidak membayar kewajiban atas keberadaan orang asing di sini. Kita akan tracking itu,” pungkasnya.












