Hamzah Sidik Djibran Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Anggota DPRD Gorut Hamzah SIdik Djibran

Publishare.id- Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Hamzah Sidik, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun, yang mulai diberlakukan sejak Sabtu (27/3/2026)

“Saya mendukung penuh keputusan ini,” ujar Hamzah di Gorontalo, Jumat (27/3/2026)

Menurutnya, pembatasan ini tidak hanya sebagai langkah proteksi, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. Hamzah menekankan, anak-anak dan remaja kerap terdampak negatif algoritma digital, termasuk gangguan kesehatan akibat kebiasaan begadang karena kecanduan media sosial.

“Di daerah, kita perlu menyesuaikan sistem pendidikan, khususnya terkait literasi digital,” tambah Hamzah. Ia menekankan bahwa DPRD siap berperan aktif mendukung terciptanya ekosistem pendidikan yang sehat, yang mampu membebaskan anak-anak dari pengaruh buruk media sosial.

Hamzah juga menekankan pentingnya sinergi antara literasi digital dan pengawasan sekolah. Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) membutuhkan kesiapan mental dan kompetensi guru. “Guru dan orang tua harus dapat menjelaskan alasan pembatasan ini sehingga anak-anak tetap melek teknologi tanpa terjebak ketergantungan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyesuaian kebiasaan digital anak-anak harus dilakukan dengan pendekatan yang tepat, agar pembatasan ini dapat diterima dan tidak memicu reaksi negatif. Hamzah berharap tenaga pendidik segera membangun narasi di sekolah untuk mengajarkan siswa cara memahami dan menerapkan pembatasan media sosial dengan bijak.

“Pola pendekatan yang tepat penting agar generasi muda dapat beradaptasi tanpa konflik dengan kebijakan ini,” pungkasnya.

Exit mobile version