Fraksi PAN Rombak Alat Kelengkapan Dewan

Alhamid Ishak Otoluwa dan Muhammad Adam Pateda

Publishare.id- Pada awal tahun 2023, Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Gorontalo Utara (Gorut) melakukan rolling alat kelengkapan dewan terhadap 2 anggotanya.

Dua anggota DPRD yang tukar posisi itu, masing-masing Alhamid Ishak Otoluwa dan Mohamad Pateda.

Tuka posisi yang dilakukan oleh Fraksi PAN tersebut turut dibacakan Sekretaris DPRD Gorut Fahrudin Lasulika pada saat Paripurna penyampaian laporan hasil reses pada Senin (9/1/2023).

Sebagaimana ketentuan Peraturan DPRD Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib.

Dalam pasal 45 ayat 5, Perpindahan anggota DPRD dalam Badan Musyawarah ke AKD lainnya, hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Badan Musyawarah itu, paling singkat 2 Tahun 6 Bulan.

Dan berdasarkan usul fraksi dan pasal 53 ayat 5, perpindahan anggota DPRD dalam Badan Anggaran ke AKD lainnya, hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Badan Anggaran itu, paling singkat 1 tahun berdasarkan usul Fraksi.

Berdasarkan pasal 45 Ayat 5 dan Pasal 53 Ayat 5 peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2014 Tentang tata tertib, menyampaikan perpindahan anggota fraksi dari Badan Anggaran ke Badan Musyawarah dan dari Badan Musyawarah ke Badan Anggaran, untuk diumumkan pada rapat paripurna.

Adapun anggota F-PAN yang pindah sebagai berikut.

Alhamid Ishak Otoluwa, pindah dari Badan Musyawarah ke Badan Anggaran dan,
Mohamad Pateda, pindah dari Badan Anggaran ke Badan Musyawarah.(Adv/Ps02)

Komentar