Fitri Yusup Husain: Batasi Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Orang Tua dan Guru Jadi Garda Terdepan

Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Fitri Yusup Husain

Publishare.id- Anggota Komisi II DPRD Gorontalo Utara, Fitri Yusup Husain, menegaskan pentingnya peran orang tua dan guru dalam mengawasi penggunaan teknologi digital, khususnya media sosial, di kalangan anak-anak.

Dalam keterangannya di Gorontalo pada Minggu (29/3/2026) ia menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya strategis untuk melindungi generasi muda dari berbagai dampak negatif perkembangan digital.

Fitri menjelaskan bahwa anak-anak saat ini menjadi kelompok yang paling rentan terhadap risiko dunia digital, seperti kecanduan, paparan konten tidak layak, hingga perundungan daring. Oleh sebab itu, ia menilai kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 layak mendapat dukungan luas dari masyarakat.

Ia juga menyoroti fenomena di lapangan, di mana orang tua kerap memberikan gawai kepada anak sebagai cara instan untuk menenangkan mereka, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang dari akses bebas terhadap media sosial.

Menurutnya, kebijakan pembatasan ini mencerminkan kehadiran negara dalam menjaga dan melindungi anak-anak dari pengaruh negatif teknologi. Namun, ia mengingatkan bahwa pembatasan saja tidak cukup.

Fitri menekankan perlunya penguatan literasi digital bagi seluruh pihak, mulai dari anak-anak, orang tua, hingga tenaga pendidik. Dengan demikian, penggunaan teknologi tidak hanya dibatasi, tetapi juga diarahkan agar lebih bijak dan bertanggung jawab.

Ia pun kembali menegaskan bahwa keluarga dan sekolah harus menjadi garda terdepan dalam membimbing serta mengawasi anak dalam menghadapi era digital yang terus berkembang.

Exit mobile version