Publishare.id- Setelah melakukan proses verifikasi faktual, empat bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di kabupaten Gorontalo belum memenuhi syarat administrasi pencalonan.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Anggota Komisioner KPU Kabgor Windarti Bahua usai serah terima berita acara perbaikan Dokumen persyaratan Bapaslon.
“Berdasarkan hasil verifikasi yang kami lakukan pada 4 September 2024, seluruh Bapaslon tersebut belum memenuhi syarat administrasi,” kata Windarto, Kamis (5/9/2024).
Kekurangan administrasi dokumen yang di unggah melalui Silon lanjut Windarto menjadi salah satu penyebab belum terpenuhinya syarat administrasi para Bapaslon.
“Sesuai dengan aturan di Silon, pas foto calon harus berformat PNG, namun mayoritas liaison officer (LO) mengunggahnya dalam format JPG. Hal ini menyebabkan kami menyatakan bahwa syarat administrasi Bapaslon belum terpenuhi,” ujar Windarto.
Windarti juga menegaskan, untuk perbaikan berkas sendiri akan dibatasi dari tanggal 6 sampai dengan 8 September 2024.
“Jadi batas perbaikannya kita mulai dari tanggal 6 September sampai dengan 8 September,” tutup Windarto.