Publishare.id — Persoalan lahan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Malagoso, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara, mendapat perhatian serius dari lembaga DPRD Gorontalo Utara.
Ketua DPRD Gorontalo Utara Deddy Dunggio bersama Wakil Ketua DPRD Ridwan Riko Arbie, Ketua Komisi I DPRD Gorut, Camat Gentuma Raya, serta Kepala Desa Malagoso turun langsung ke lapangan, Selasa (22/9/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait persoalan lahan yang menjadi lokasi pembangunan program Kampung Nelayan Merah Putih.
Turun langsung ke lokasi, jajaran DPRD Gorut melakukan kroscek terhadap kondisi dan status lahan yang dipersoalkan. Dari hasil peninjauan awal, persoalan yang muncul berkaitan dengan hak pakai atas lahan tersebut.
Meski demikian, DPRD Gorut belum mengambil kesimpulan akhir. Lembaga legislatif akan mengundang pihak Badan Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara untuk melakukan kroscek dan memastikan status serta objek tanah yang menjadi polemik.
Ketua DPRD Gorut Deddy Dunggio menegaskan, kehadiran pihaknya di Desa Malagoso bukan untuk mencari siapa yang salah dan siapa yang benar. Menurutnya, DPRD ingin memastikan persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui solusi yang tidak merugikan masyarakat maupun pembangunan program pemerintah.
“Karena ada aduan maka wajib kami menindaklanjuti aduan dari warga. Apalagi persoalan ini terjadi di dapil saya di Kecamatan Gentuma, sangat wajib saya hadir untuk menindaklanjuti hal ini,” tegas Deddy.
Ia menjelaskan, apabila nantinya status kepemilikan tanah yang dipersoalkan memang hanya berupa hak pakai, terdapat ketentuan hukum yang memungkinkan negara mengambil alih untuk kepentingan tertentu.
Namun, kata Deddy, hal tersebut tetap harus memperhatikan hak masyarakat sebagai pemilik atau pihak yang menguasai lahan.
“Kalau kepemilikan tanah yang menjadi sengketa hanya berupa hak pakai, secara undang-undang negara bisa mengambil alih kepemilikan. Akan tetapi juga harus digarisbawahi, negara juga diharapkan bisa memberikan kompensasi berupa ganti untung kepada pemilik lahan,” jelasnya.
Deddy menekankan, DPRD Gorut menginginkan penyelesaian yang memberikan manfaat bagi semua pihak.
“Intinya kita ingin yang terbaik. Tidak ada yang dirugikan. Kita ingin masyarakat juga untung, kontraktor yang sedang membangun program Kampung Nelayan Merah Putih juga tidak dirugikan,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan lahan jangan sampai berlarut-larut hingga menghambat pembangunan. Sebab, apabila lokasi pembangunan terus mengalami persoalan, bukan tidak mungkin proyek tersebut harus dipindahkan ke lokasi lain.
“Kita tidak ingin hal itu terjadi,” tegas Deddy.
Ia menilai, keberadaan program Kampung Nelayan Merah Putih memiliki manfaat besar bagi masyarakat Kecamatan Gentuma Raya, khususnya dalam mendorong peningkatan kesejahteraan para nelayan.
Program tersebut, kata dia, tidak hanya berbicara mengenai pembangunan fisik, tetapi juga membawa berbagai program yang diharapkan dapat memberikan manfaat langsung terhadap kehidupan dan kesejahteraan masyarakat nelayan.
Karena itu, DPRD Gorut memilih turun langsung untuk mencari jalan keluar sebelum persoalan tersebut berkembang menjadi hambatan yang lebih besar.
“Kita berharap solusi itu ada dan manfaatnya juga ada,” tambah Deddy.
DPRD Gorut selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara untuk memastikan status objek tanah
” Hasil kroscek dari pihak BPN nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah penyelesaian persoalan lahan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Malagoso,” pungkasnya.
