Publishare.id- Lembaga DPRD Gorontalo Utara (Gorut) telah memperoleh beberapa dokumen perihal Pilkades Serentak yang ada di Kecamatan Biau.
Sebagaimana hasil yang di dapati, dalam dokumen tersebut ditemukan salah satu calon kepala desa yang telah dilantik, akan tetapi belum ada surat tanda terima Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Drsa Akhir Masa Jabatan (LPPD dan LKPPD)
“Kita ingin cari tahu tidak wajib itu berdasarkan pasal berapa, karena cuma begitu notulensinya. Tidak dijelaskan berdasarkan pasal ini seorang calon kades tidak wajib memasukkan itu,” kata Hamzah Sidik, Jum’at (6/1/2023).
Pada rapat dengar pendapat selanjutnya, kata Hamzah, persoalan itu akan muncul nantinya.
“Intinya kita hanya meminta keadilan pelaksanaan peraturan perundangan-undangan. Fokus dan concen-nya DPRD itu ada pada peraturan perundangan-undangan,” ungkap Hamzah.
Jika kebijakan itu telah sesuai dengan peraturan, kata Hamzah, maka ia akan mendukungnya.
“Kalau tidak dievaluasi, bupati dalam hal ini hanya menerima masukan dari bawah. Sebagai pengambil kebijakan dia mengikuti apa yang dari bawah. Saya khawatir pertimbangan-pertimbangan atau input dari bawah ini salah atau keliru,” pungkasnya. (Adv/Ps02)