Publishare.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara menggelar rapat paripurna ke-38 pada Selasa (31/3/2026).dengan agenda utama penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan yang berlangsung di ruang sidang DPRD tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjanah Hasan Yusuf, bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD. Turut hadir Ketua DPRD Dedy Dunggio, Wakil Ketua I Desy Sandra Datau, serta Wakil Ketua II Ridwan Riko Arbie.
Selain unsur legislatif dan eksekutif, forum ini juga diikuti oleh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten Perekonomian dan Pembangunan, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga para kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah.
Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari mekanisme formal pemerintahan daerah dalam memastikan akuntabilitas kinerja kepala daerah kepada DPRD. LKPJ yang disampaikan memuat laporan pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun anggaran, sekaligus menjadi bahan evaluasi atas program dan kegiatan yang telah dijalankan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyampaian LKPJ harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Hal ini dimaksudkan agar DPRD dapat melakukan fungsi pengawasan dan penilaian terhadap capaian kinerja pemerintah daerah secara optimal.
Selanjutnya, DPRD akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui pembahasan mendalam guna merumuskan rekomendasi bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
Rapat berlangsung lancar dan tertib, serta menjadi momentum penting dalam memperkuat kerja sama antara pihak eksekutif dan legislatif demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Gorontalo Utara.
