Publishare.id, Gorontalo Utara- Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Thariq Modanggu menyerahkan sebanyak 458 Sertifikat hak atas tanah kepada warga masyarakat yang ada di Kecamatan Atinggola, Selasa (2/8/2022).
Pada kegiatan penyerahan sertifikat yang dirangkaikan dengan pelaksanaan Motabi Kambungu tersebut turut hadir Kepala Ombudsman Provinsi Gorontalo, Ketua Komisi 3 DPRD Gorut, Kepala ATR/BPN Gorut, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Gorut serta warga masyarakat penerima sertifikat.
Bupati Thariq Modanggu dalam sambutannya mengatakan, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan wujud dan menjadi kewajiban pemerintah daerah guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah milik masyarakat kecamatan Atinggola.
“Sertifikat PTSL ini bukti bahwa bapak ibu sudah punya legalitas, dan ini tujuannya agar tanah milik bapak dan ibu kedepannya bisa terhindar dari masalah,” kata Thariq Modanggu.
Bupati juga menghimbau, kepada warga masyarakat yang belum mengurus sertifikat, untuk segera mengajukan permohonan penerbitan SHT.
“Segera ajukan permohonan bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat, datang langsung ke kantor ATR/BPN,” imbuhnya.(Adv/PS)