Publishare.id- “Besok, seluruh OPD sudah bisa melakukan penagihan gaji seluruh PTT selama dua (2) Bulan terhitung dari Bulan Januari dan Februari,” begitu kata Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Thariq Modanggu saat diwawancarai perihal nasib ratusan pegawai tidak tetap, di rumah dinasnya, Selasa (7/3/2023).
Sebelum mengumumkan hal tersebut, sebelumnya Bupati Thariq Modanggu menggelar Rapat terbatas bersama tim TAPD guna membahas nasib dari para PTT.
“Alhamdulillah sudah ada kabar baik, besok insyaallah silahkan ditagih gaji dari para PTT,” ungkap Bupati.
Sebagaimana informasi yang berhasil dirangkum, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang mengatur pada Bulan November tahun 2023 nanti struktur kepegawaian di Indonesia hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.(Adv/Ps02)