Publishare.id- Bupati Buol Amirudin Rauf menyerahkan secara langsung sertifikat tanah kepada 561 petani bertempat di Aula BPU Kecamatan Tiloan, Selasa (5/7/22).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten III Pemrpov Sulteng, seluruh Asisten dan staf Ahli Pemda Buol, Camat dan Kades Kecamatan Tiloan.
Bupati dalam sambutannya mengatakan, semangat program Tanah untuk rakyat (TAURA) ini adalah sejalan dengan Undang Undang Pojok Agraria (UUPA).
“Salah satu substansi dari UUPA adalah meredistribusi tanah minimal dua hektar pada petani. Tujuannya adalah dengan memiliki tanah petani dapat memiliki jaminan hidup sejahtera” ujar Bupati.
Tugas pemerintah daerah adalah menjalankan amanat UUD 1945 dan UUPA 1960.
“Atas dasar itu saya tidak melepaskan tanah sejengkalpun untuk invetasi pekebunan skala besar, karena bagi saya, tanah adalah kedaulatan dan kesejahteraan rakyat” lanjut Bupati.
Bupati juga menjelaskan, bahwa ada tiga tahap dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
“Di Buol, dua tahap telah di laksanakan, yakni Redistribusi aset (tanah), dan legalitas kepemilikan (sertifikat). Memang tahap selanjutnya butuh proses, yakni tata guna lahan (tanah) yang di distribusikan,” tandasnya. (Adv/Ps/Santo)