Bawaslu Anulir Putusan Kpu Gorut, KM Ridho Resmi Berlayar

Publishare.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) secara resmi menerima seluruh permohonan yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Ridwan Yasin, S.H., M.H dan Muksin Badar, S.E. Dengan adanya putusan tersebut secara otomatis KM.Ridho dipastikan akan kembali berlayar pada pesta demokrasi Pilkada 2024.

“Menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya, memerintahkan kepada Termohon untuk menetapkan kembali Pemohon sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara,” kata Ketua Bawaslu Gorut Ronal Ismail, Rabu (2/10/2024).

Terpisah, Ketua KPU Gorut, Sofyan jakfar mengatakan, pihaknya segera memproses dan mengembalikan status Ridwan Yasin dan Muksin Badar sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, setelah sebelumnya pihak Kpu menyatakan Paslon Ridho tidak memenuhi syarat.

“Kami menghormati putusan Bawaslu, dan sesuai Undang-undang, kami di KPU Wajib melaksanakan putusan,” ungkap Sofyan Jakfar.

Sofyan juga menjelaskan, setelah putusan Bawaslu, pihaknya akan mengembalikan hak-hak dari Paslon Ridho.

“Termasuk juga pemberian nomor urut, untuk nomor urut sudah tidak ada lagi tahapan pencabutan, dia otomatis nomor urut berikutnya yakni Nomor urut 3,” terang Sofyan.

Komentar