Publishare.id- Seolah tidak menerima kekalahan pada hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara untuk Pilkada Gorut Tahun 2024. Tim pemenangan dari Paket Paslon Nomor urut 3 Ridwan Yasin-Muksin Badar dan juga Paket Nomor urut 2 Thariq Modanggu-Nurdjanah Yusuf Hasan, memilih untuk tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi dan berencana akan menggugat hasil Pilkada Gorut itu ke Mahkamah Konstitusi.
“Jadi saksi dari Paslon Nomor urut 2 dan 3 tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi, mereka juga sudah mengkonfirmasi akan membawa gugatan ini ke Mahkamah Konstitusi,” kata Sofyan Jakfar, Kamis (5/12/2024).
Sofyan juga menjelaskan, sesuai dengan regulasi yang berlaku, pasangan calon yang ingin menggugat hasil pemilu diberikan waktu 3×24 jam setelah penetapan hasil rekapitulasi.
“Jika sesuai regulasi tidak ada yang menggugat, maka kami dari KPU akan mengusulkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Pemerintah Daerah,” pungkas Sofyan.