Publishare.id– Pemerintah Daerah Kabupaten Buol melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menggelar pelantikan Pergantian Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa (PAW BPD) bertempat di Aula Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Buol, Kamis (12/5/2022)
Bupati Buol melalui Asisten Administrasi Umum Setda kab Buol Lanny Irawaty Saleh SE.Ak.M.Si melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pengganti antar waktu (PAW) periode 2020-2026,adapun nama yang dilantik Sudirman Naukoko Desa Oyak Kecamatan Palbar , Arwin Ogi desa Dopalak Kecamatan Paleleh, Zainal desa Lomuli kecamatan Tiloan, Jajaran desa Lripubogu, Tamrin Labagu desa Labuton Kecamatan Gadung.
Hadir dalam acara pelantikan Camat Paleleh ,Camat Paleleh Barat, Camat Gadung, Camat Tiloan, Camat Bokat ,Kades Lripubogu,Sekdes Lomuli dan warga masyarakat .
Dalam kegiatan tersebut terdapat beberapa rangkaian kegiatan yang meliputi pembukaan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan dan penandatanganan SK.
Lany Irawati dalam sambutannya mengatakan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
“Saya berharap anggota yang baru bisa melanjutkan tugas berdemokrasi dan bersinergi bersama sama dalam percepatan pembangunan dan kemajuan desa. “menjadi Anggota BPD harus benar benar ikhlas dan dengan niat mengabdi untuk masyarakat,” tuturnya.
“Fungsi BPD diharapkan untuk terus bersinergi dan bermitra dengan Pemerintah Desa dalam melaksanakan program serta mendukung kebijakan Pemerintah yang menjadi arahan untuk dilaksanakan. Dan yang perlu digaris bawahi bahwa BPD itu harus memperjuangan suara masyarakat bukan membawa suara hati nurani pribadi, ” ungkap Lanny.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten buol Abdul Yani L Sa’ad mengatakan, pelantikan PAW anggota BPD tersebut sesuai amanat Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, dalam aturan bahwa setiap anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan oleh anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD.(Adv/PS/Santo)