Ariyati Polapa: Tunjangan Kepala Desa Tergantung PADes

Ketua Komisi 3 DPRD Gorontalo Utara Ariyati Polapa

Publishare.id- Ketua Pansus III DPRD Gorontalo Utara (Gorut) Ariyati Polapa mengatakan, tunjangan kepala desa di Gorut tergantung dari Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Presentasi tunjangan tersebut, akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak-hak Keuangan Kepala Desa, Aparat Desa, Pimpinan dan Anggota BPD,” kata Ariyati Polapa. Senin (6/2/2023).

Ariyati juga menambahkan, setelah menggelar pertemuan dengan pihak Kepala Desa pihaknya juga telah mensosialisasikan penyesuaian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 itu, memang sudah ada sejak tahun 2020.

“Pada prinsipnya mereka menyampaikan seperti apa potret atau gambaran hak-hak keuangan mereka di desa, baik itu Kepala Desa, Perangkat, Pimpinan dan Anggota BPD,” tutur Ariyati.

Buktinya lanjut Ariyati, penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa sudah 2 juta sekian dibanding yang ada di Perda sebelumnya hanya 1 juta 50 ribu.

“Karena dia 50 Persen dari Gaji Pokok Bupati,” ucap Ariyati.

Tetapi, di tahun di Tahun 2020 kata Ariyati lagi, hal itu sudah disesuaikan dengan PP Nomor 11.

“Karena memang hasil konsultasi kita di kementerian dalam negeri kemarin, bahwa untuk merespon PP nomor 11 tahun 2019 itu, ada penguatan berupa instruksi dari Presiden,” jelas Ariyati.

Sehingga anggaran untuk alokasi dana desa itu di Top Up pada semester 1 tahun 2020. Jika tidak berubah berarti tidak memasukan data ke kementerian dalam negeri.

Kita berubah ada penyesuaian berarti Pemdes nya bekerja, mereka masukan data dan itu tadi sudah disampaikan,” kata Ariyati.

Hanya saja Kata Ariyati lagi, hak-hak keuangan kepala desa, aparat dan BPD itu yang perlu untuk disesuaikan, terutama tunjangan.

Ariyati menjelaskan, tunjangan kinerja itu, tergantung dari PADes, sehingga semakin tinggi PADes, maka tunjangan kepala desa juga semakin disesuaikan juga.

“Ada presentasi nanti akan diatur di Perda itu. bagaimana dengan aparat desa, jadi tunjangan kinerjanya itu berdasarkan hasil evaluasi kepala desa, presentasinya juga akan diatur,” imbuh Ariyati.

Demikian juga dengan pimpinan dan anggota BPD, tunjangan kinerja mereka tergantung dari frekuensi pelaksanaan rapat.

“Karena mereka kan tidak ada atasan juga, jadi tidak ada yang menilai mereka, Jadi itu tinggal pantauan dari kepala Desa sendiri dalam rangka distribusi anggaran untuk memfasilitasi, Jadi rapatnya di fasilitasi,” pungkasnya.(Adv/Ps02)

Komentar