Publishare.id- Adhan Harun salah satu aktivis di Kecamatan Kwandang meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Gorontalo Utara untuk bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi pegawai negeri sipil.
“Komitmen itu juga setahu saya merupakan salah satu ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pelamar CPNS. Kesanggupan memenuhi komitmen tersebut ditandatangani peserta seleksi saat dinyatakan lulus seleksi akhir oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK Instansi,”ungkapnya.
Kepada Bupati Gorut Thariq Modanggu Adhan juga menghimbau untuk tidak menerima dan tidak menyetujui permintaan pindah tugas yang diajukan oleh para ASN.
“Akhir-akhir ini banyak ASN yang saya lihat baru terangkat, terus sudah mau ajukan pindah tugas, bagi saya itu hal yang tidak baik. Seakan-akan Gorut hanya menjadi batu loncatan mereka semata,” kata Adhan Harun, Jum’at (16/12/2022).
“Saya juga meminta kepada pak Bupati, untuk tidak menandatangani permintaan pindah para ASN sebelum mereka mengabdi selama 10 tahun di Gorut,” tegasnya.