Publishare.id- Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjanah Hasan Yusuf, secara resmi membuka Rapat Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2027. Kegiatan yang digelar di Aula Tinepo Kantor Bupati Gorontalo Utara, Kamis (8/10/2026), ini menjadi langkah penting dalam menyusun kerangka hukum daerah yang responsif dan tepat sasaran.
Dalam arahannya, Wabup Nurjanah Hasan Yusuf menegaskan agar seluruh perangkat daerah menangani penyusunan regulasi ini dengan penuh tanggung jawab dan keseriusan.
“Penyusunan Propemperda dan Propemperkada bukan sekadar rutinitas administrasi, melainkan dasar utama yang mengatur arah kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat. Saya menekankan, setiap perangkat daerah wajib bersungguh-sungguh, teliti, dan memastikan semua rancangan peraturan lahir dari kebutuhan nyata warga serta prioritas pembangunan. Jangan sampai regulasi yang disusun hanya indah di atas kertas, namun tidak menjawab persoalan di lapangan.” ujar Nurjanah.
Rapat ini dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya sekaligus Koordinator Tim Perancang dari Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Gorontalo, Dr. Rismanto K. Gani, S.H., M.H., Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Yusuf Abdullah Hasan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Gorontalo Utara Irwan A. Usman, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Thamrin Yusuf, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Kepala Bagian Hukum Setda Gorontalo Utara Ricky Lasoma beserta jajaran.
Kegiatan ini menjadi wadah penguatan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dan DPRD. Tujuannya agar setiap regulasi yang disusun benar-benar berlandaskan kebutuhan masyarakat serta skala prioritas pembangunan. Diharapkan, hasil pembahasan ini menghasilkan perencanaan pembentukan produk hukum yang lebih terarah, terukur, dan sesuai kepentingan daerah.
Sinergi antara pemerintah dan DPRD menjadi kunci agar setiap peraturan tidak hanya memenuhi kaidah hukum yang berlaku, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta solusi nyata bagi masyarakat Gorontalo Utara.












