Publishare.id- Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjerat masyarakat, khususnya pelaku UMKM, menjadi perhatian dalam Webinar Forum Diskusi Publik bertajuk “Peran Koperasi Sebagai Solusi Pembiayaan Aman Bagi UMKM di Tengah Maraknya Pinjol Ilegal” yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (6/7/2027).
Anggota DPR RI, Dr. H. Sukamta, menegaskan bahwa kemajuan teknologi digital selain memberikan kemudahan juga membuka ruang munculnya berbagai kejahatan siber, termasuk pinjol ilegal. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman yang menjanjikan proses instan tanpa persyaratan yang jelas.
Menurutnya, pinjol ilegal bukan menjadi solusi keuangan, melainkan berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih besar akibat bunga tinggi, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang melanggar hukum.
Sementara itu, pegiat literasi digital Drs. Gun Gun Siswadi, M.Si. menilai tingginya penggunaan internet di Indonesia meningkatkan risiko masyarakat menjadi korban pinjol ilegal. Ia mendorong koperasi menjadi alternatif pembiayaan yang lebih aman karena mengedepankan transparansi, bunga yang terjangkau, serta pendampingan terhadap pelaku UMKM.
Dari sisi praktisi koperasi syariah, Wawan Wikasno, S.E.Sy. mengungkapkan bahwa banyak korban pinjol terjerat akibat rendahnya literasi keuangan dan pola hidup konsumtif. Ia mengimbau masyarakat untuk mengelola keuangan sesuai kemampuan serta memanfaatkan koperasi sebagai lembaga pembiayaan yang sehat dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan tersebut, para narasumber mengajak masyarakat meningkatkan literasi digital dan literasi keuangan, memastikan legalitas setiap layanan pinjaman, serta memperkuat peran koperasi sebagai solusi pembiayaan yang aman bagi UMKM di tengah maraknya praktik pinjaman online ilegal.












