Dinkes Gorut Bantah Temuan Rp6,9 M sebagai Kerugian Negara

Publishare.id- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, Sri Fenty N. Sagaf, akhirnya buka suara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas realisasi pembayaran transportasi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2024 di sejumlah puskesmas di Gorontalo Utara.

Saat diwawancarai melalui sambungan telepon Minggu  (17/05/2026), Sri Fenty menegaskan bahwa angka Rp6.986.023.739 yang tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK bukanlah kerugian negara ataupun penyalahgunaan anggaran, melainkan total alokasi biaya transportasi program BOK seluruh puskesmas di Gorontalo Utara selama tahun 2024, termasuk operasional pelayanan kesehatan di Puskesmas Monano.

Menurutnya, anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai pelayanan kesehatan lapangan, mulai dari kunjungan desa, pencegahan dan penanggulangan penyakit menular maupun tidak menular, imunisasi, Pemberian Makanan Tambahan (PMT), hingga program prioritas kesehatan lainnya.

“Dana itu dipakai untuk mendukung pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat di lapangan,” jelas Sri Fenty.

Ia menerangkan, temuan BPK lebih menitikberatkan pada aspek administrasi pertanggungjawaban biaya transportasi, khususnya bukti riil perjalanan seperti struk BBM maupun kuitansi transportasi lokal yang digunakan petugas kesehatan, termasuk bentor, ojek motor, hingga perahu.

Selain itu, dalam proses audit, pihak puskesmas juga diminta menyerahkan peta wilayah pelayanan sebagai bagian dari verifikasi status daerah terpencil yang menjadi dasar pembiayaan transportasi pelayanan kesehatan.

Sri Fenty menjelaskan, klasifikasi wilayah berdasarkan ketentuan Kementerian Kesehatan menjadi acuan utama dalam menentukan standar biaya transportasi program kesehatan di lapangan.

“Kalau wilayah itu tidak masuk kategori terpencil tetapi menggunakan pembiayaan wilayah terpencil, maka bisa terjadi kelebihan pembayaran,” ujarnya.

Karena itu, verifikasi wilayah dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi geografis daerah pelayanan dengan mekanisme pembiayaan transportasi yang digunakan masing-masing puskesmas.

Meski menjadi catatan dalam pemeriksaan BPK, Sri Fenty memastikan tidak ada Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap penggunaan dana BOK tahun 2024, termasuk di Puskesmas Monano.

“Temuan tersebut telah ditindaklanjuti melalui perbaikan administrasi pertanggungjawaban transportasi pada masing-masing puskesmas sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2025,” tegasnya.

Komentar