Publishare.id- Rapat Paripurna ke-39 DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menjadi sorotan publik setelah Badan Kehormatan (BK) resmi mengumumkan sanksi etik terhadap salah satu anggotanya, Dheninda Chairunisa dari Fraksi Partai NasDem pada Rapat Paripurna internal, Selasa (31/3/2026).
Di hadapan pimpinan dan anggota dewan, laporan hasil penyelidikan dibacakan oleh anggota Badan Kehormatan (BK), Daud Syarif, mewakili Ketua BK Fitri Yusup Husain. Pengumuman ini sekaligus menegaskan komitmen DPRD dalam menjaga integritas lembaga.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diajukan oleh mahasiswa, Jikran Kasadi, pada 5 November 2025. Setelah dinyatakan memenuhi syarat administratif, laporan tersebut diregistrasi secara resmi pada 10 November 2025 dengan nomor 01/REG/BK-Gorut/XI/2025.
BK kemudian bergerak cepat. Selama 60 hari kerja, sejak 10 November 2025 hingga 9 Februari 2026, serangkaian proses penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi dilakukan sesuai tata beracara DPRD.
Hasilnya tegas. BK menyimpulkan bahwa Dheninda Chairunisa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2019.
Atas pelanggaran tersebut, BK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan BK DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2026 yang telah ditetapkan dan ditandatangani pada 9 Februari 2026.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, BK juga memerintahkan pimpinan DPRD untuk mengumumkan putusan tersebut dalam rapat paripurna.
Badan Kehormatan menegaskan, penegakan disiplin anggota dewan dilakukan secara berjenjang, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga usulan pemberhentian. Dalam kasus ini, teguran tertulis dinilai sebagai sanksi yang proporsional.
Langkah ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Gorontalo Utara tidak mentolerir pelanggaran etik, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.












