BK DPRD Gorontalo Utara Kembali Gelar Rapat, Pelapor dan Saksi Tak Hadir

Publishare.id- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara kembali mengadakan rapat lanjutan terkait aduan terhadap salah satu anggota DPRD, Senin (19/1/2026). Rapat ini merupakan pertemuan keempat yang digelar untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran sumpah/janji serta kode etik dewan.

Agenda utama rapat sejatinya adalah meminta klarifikasi langsung dari pihak pengadu beserta saksi. Namun, proses tersebut tidak dapat dilaksanakan lantaran pengadu dan saksi tidak menghadiri undangan rapat.

Ketua BK DPRD Gorontalo Utara, Fitri Yusup Husain, mengungkapkan bahwa undangan telah disampaikan secara resmi melalui Sekretariat DPRD.

“Undangan dijadwalkan pukul 10.00 Wita. Kami juga sudah melakukan konfirmasi melalui telepon dan WhatsApp, tetapi tidak ada respons,” ujar Fitri usai rapat.

Ia menjelaskan, sesuai tata beracara yang berlaku di DPRD, Badan Kehormatan akan melakukan pemanggilan kedua terhadap pengadu dan saksi dalam waktu dekat.

“Pemanggilan kedua direncanakan pada Senin pekan depan. Perlu diketahui, penanganan perkara ini dibatasi waktu 60 hari dan akan berakhir pada 9 Februari 2026,” jelasnya.

Meski agenda klarifikasi belum terlaksana, Fitri menegaskan bahwa proses penanganan aduan tetap berjalan. Apabila pemanggilan kedua kembali tidak dihadiri, BK akan beralih dengan memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan.

“Jika panggilan kedua tidak dipenuhi, kami akan mengundang terlapor dan selanjutnya menggelar rapat lanjutan,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa ketidakhadiran pengadu dan saksi tidak serta-merta menghentikan penanganan perkara, meskipun mekanismenya tidak lagi melalui persidangan.

“Proses tetap berlanjut, hanya saja tidak melalui persidangan formal,” tegas Fitri.

Selain itu, BK DPRD Gorontalo Utara akan menyampaikan perkembangan penanganan aduan ini kepada pimpinan fraksi dan Ketua DPRD.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ditemukan saksi maupun alat bukti yang mendukung, maka Badan Kehormatan akan menyimpulkan bahwa aduan tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.

“Jika sampai batas waktu tidak ada saksi dan alat bukti, kesimpulannya aduan tidak dapat diproses lebih lanjut,” tutup Fitri.

Komentar