Publishare.id- Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara memaparkan berbagai capaian strategis dalam pemberantasan korupsi sepanjang tahun 2025 serta langkah-langkah pencegahan yang terus diperkuat. Pemaparan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H.
Kajari menegaskan bahwa tahun 2025 menjadi momentum penting bagi Kejari Gorut dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum sekaligus memperluas edukasi antikorupsi kepada masyarakat.
“Kinerja pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab moral sekaligus amanat konstitusi. Kami bekerja dengan prinsip profesional, proporsional, dan berintegritas,” jata Zam Zam Ikhwan, Selasa (9/12/2025).
Capaian Penegakan Hukum Tahun 2025
- Penyelesaian Perkara Korupsi
Sepanjang 2025, Kejari Gorut mencatat penanganan perkara sebagai berikut:
15 perkara tahap penyelidikan
6 perkara tahap penyidikan
2 perkara penuntutan
2 perkara eksekusi putusan
Pemulihan keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliar
Sejumlah kasus besar yang tengah disidik antara lain:
Dugaan korupsi PUDAM Tirta Gerbang Emas (kerugian ± Rp1,6 miliar, dua tersangka)
Proyek Pembangunan Masjid Jabal Iqro’ (kerugian ± Rp700 juta)
Pengelolaan Keuangan Desa Gentuma (kerugian ratusan juta rupiah)
Bimtek BKAD (estimasi dana dikelola ± Rp4,3 miliar)
Tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka tambahan dalam waktu dekat.
- Pemulihan dan Penyelamatan Keuangan Negara
Melalui proses penyelidikan hingga penuntutan, Kejari Gorut berhasil menyetorkan ke RKUD:
Rp 1.669.668.832 dari potensi kerugian negara—capaian signifikan yang turut mengoptimalkan keuangan daerah.
- Eksekusi Putusan Inkracht
Kejari Gorut juga telah mengeksekusi putusan terhadap dua perkara korupsi:
Kasus Puskesmas Kwandang (terpidana Yamin Sahmin Lihawa)
Kasus KUR fiktif BRI Kwandang (terpidana Hasan Adam alias Ukin)
Langkah ini memastikan efek jera serta kepatuhan terhadap putusan pengadilan.
Penguatan Program Pencegahan Korupsi
Selain penindakan, Kejari Gorut memperluas upaya pencegahan dengan pendekatan edukatif dan kolaboratif.
- Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)
Pada 8 Desember 2025, Kejari Gorut menandatangani PKS dengan 123 BPD se-Gorut, guna memperkuat pengawasan APBDes dan mendorong tata kelola desa yang lebih transparan.
- Penyuluhan dan Penerangan Hukum
Kejari aktif memberikan edukasi antikorupsi kepada pemerintah desa, sekolah, ASN, hingga masyarakat umum.
- Program “Jaksa Menyapa”
Melalui siaran radio, Kejari meningkatkan literasi hukum masyarakat dan memperluas akses informasi publik mengenai pencegahan korupsi.
- Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS)
Program PPS menjadi garda depan pencegahan penyimpangan pada proyek strategis pemerintah pusat maupun daerah.
Ajakan pada Momentum Hakordia 2025
Kajari Gorut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bahu-membahu menolak korupsi.
“Pemberantasan korupsi tidak hanya tugas aparat penegak hukum. Komitmen moral dan partisipasi masyarakat adalah kunci. Mari jadikan Hakordia sebagai momentum memperkuat integritas bangsa,” tegasnya.












