Kejari Gorut Gandeng 123 Ketua BPD, Luncurkan Kerja Sama Jaga Desa di Momentum Hakordia 2025

Publishare.id- Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara mencatat sejarah dengan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama bersama 123 Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Gorontalo Utara. Kegiatan monumental ini digelar di Aula Gerbang Emas, Kantor Bupati Gorontalo Utara, Senin (8/12/2025).

Penandatanganan ini menjadi yang pertama kalinya di Provinsi Gorontalo, sekaligus langkah strategis memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan BPD dalam implementasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)—program yang berfokus pada pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan, aset, dan tata kelola pemerintahan desa.

Komitmen Bersama Wujudkan Desa yang Bersih dan Transparan

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerja sama Jaga Desa merupakan wujud komitmen bersama untuk memperkuat integritas di level desa.

“BPD memiliki peran penting dalam fungsi pengawasan dan penyusunan kebijakan pembangunan desa. Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum, edukasi, dan asistensi agar tata kelola desa berjalan transparan dan bebas dari penyimpangan,” kata Zam-zam.

Ia menekankan bahwa optimalisasi APBDes untuk pemberdayaan dan pembangunan desa menjadi fokus utama pendampingan hukum.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari agenda nasional Hakordia 2025 yang mengedepankan kolaborasi lintas lembaga sebagai kunci pencegahan korupsi.

Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama

Melalui penandatanganan ini, Kejari Gorut dan BPD sepakat menjalankan sejumlah poin strategis:

  1. Pendampingan Pengawasan Tata Kelola Keuangan Desa

Penguatan kapasitas BPD untuk mengawasi perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

  1. Penerangan dan Penyuluhan Hukum Antikorupsi

Edukasi hukum terkait pencegahan korupsi, gratifikasi, benturan kepentingan, hingga mekanisme pelaporan.

  1. Dukungan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)

Memastikan penggunaan anggaran desa tepat sasaran dan sesuai ketentuan hukum.

  1. Penguatan Peran BPD sebagai Mitra Pengawasan Internal Desa

Mendorong BPD menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Hakordia 2025: Integritas yang Dibangun dari Desa

Peringatan Hakordia tahun ini dimanfaatkan Kejari Gorut untuk menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi bukan hanya melalui penindakan, namun harus dimulai dari pencegahan di tingkat paling dekat dengan masyarakat, yakni desa.

Dengan keterlibatan 123 Ketua BPD, upaya pencegahan korupsi diharapkan semakin terstruktur, masif, dan berdampak langsung pada kualitas pembangunan desa.

Zam Zam Ikhwan menutup kegiatan dengan menegaskan:

“Pemberantasan korupsi tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga pencegahan yang dilakukan secara partisipatif dan berkelanjutan. Kerja sama ini menjadi fondasi penting bagi pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.” pungkasnya.

Komentar