Rapat Paripurna ke-35 DPRD Gorontalo Utara Sahkan Ranperda APBD 2026

Publishare.id- Rapat Paripurna ke-35 DPRD Kabupaten Gorontalo Utara resmi digelar dalam rangka pembicaraan tingkat III terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Agenda tersebut menjadi penutup dari seluruh rangkaian pembahasan anggaran yang telah berlangsung sejak tahap KUA-PPAS.

Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, dalam sambutannya memberikan apresiasi atas sinergi antara eksekutif dan legislatif selama proses penyusunan anggaran.

“Alhamdulillah, hari ini kita dapat menuntaskan pembahasan Rancangan APBD 2026, mulai dari tahap pembahasan KUA-PPAS hingga penandatanganan kesepakatan. Atas nama Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan,” kata Bupati Thariq Modanggu , Senin (01/12/25).

Bupati menjelaskan bahwa rangkaian pembahasan APBD 2026 sarat dengan masukan, saran, koreksi, serta penyempurnaan dari Badan Anggaran DPRD. Meski demikian, penyusunan anggaran tetap diarahkan sesuai kemampuan fiskal daerah dengan fokus pada program prioritas yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

Thariq juga menegaskan bahwa DPRD telah menjalankan dua fungsi sekaligus—fungsi legislasi dan fungsi penganggaran. Selanjutnya, fungsi pengawasan disebutnya sebagai peran penting agar program berjalan efektif dan tepat sasaran.

Serapan Anggaran Jadi Sorotan Pemerintah Pusat

Dalam arah kebijakan tahun 2026, Thariq mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri memberi perhatian khusus terhadap kecepatan serapan anggaran. Aspek ini menjadi indikator utama yang menentukan peluang daerah memperoleh insentif dari pemerintah pusat.

“Semakin cepat kita menyerap anggaran di tahun 2026, semakin besar peluang kita mendapatkan insentif. Ini penting untuk peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan kapasitas fiskal daerah,” jelasnya.

Bupati menambahkan, keberhasilan pelaksanaan APBD sangat ditentukan oleh sinergi antara eksekutif dan legislatif, mulai dari penetapan target pendapatan hingga implementasi dan pengawasan program.

Proses Lanjut Setelah Kesepakatan

Ranperda APBD 2026 yang telah disepakati bersama tersebut akan diserahkan kepada Gubernur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Setelah penetapan, pemerintah daerah akan menerbitkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai dasar pelaksanaan program.

Menutup sambutannya, Thariq berharap seluruh proses pembangunan daerah mendapat keberkahan.

“Semoga pengabdian kita kepada daerah dan masyarakat selalu mendapat Ridha dan petunjuk dari Allah SWT,” tutupnya.

Komentar