Publishare.id-Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjanah Hasan Yusup, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Kamis, (20/11/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara bersama jajaran, serta dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan OPD, dan tokoh masyarakat. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus transparansi penegakan hukum kepada publik.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, di antaranya senjata tajam, minuman keras, obat-obatan terlarang, alat perjudian, serta sejumlah barang sitaan lain yang terkait dengan perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup Nurjanah Hasan Yusup memberikan apresiasi terhadap jajaran Kejari Gorut yang dinilai terus menjaga komitmen dalam penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata dari transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Pemerintah daerah tentu memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah Kejari Gorut dalam menjaga ketertiban dan keamanan daerah,” ujar Wabup.
Wabup juga menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat merupakan kunci dalam mewujudkan Gorontalo Utara yang aman, tertib, dan bebas dari tindak pidana.












