Publishare.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara mendesak pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) untuk segera mengambil langkah tegas terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MAR, yang diduga terlibat dalam kasus asusila terhadap seorang siswi SMA di Kota Gorontalo.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Hendra Nurdin, S.Hi, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh berdiam diri meskipun kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan di Polda Gorontalo.
“Terlepas dari proses hukum yang masih berlangsung, paling tidak sudah ada sikap dari pemerintah daerah. Karena kasus ini mencoreng nama baik daerah,” ujar Hendra, Senin (10/11/2025).
Hendra menilai, dugaan keterlibatan ASN dalam kasus asusila merupakan pelanggaran berat yang tidak hanya merusak citra aparatur pemerintah, tetapi juga mencederai nilai moral dan etika yang dijunjung tinggi masyarakat Gorontalo Utara.
“Pemda harus segera mengambil langkah terhadap oknum ASN berinisial MAR yang diduga terlibat kasus ini,” tegasnya.he
Ia juga meminta BKPP memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh ASN agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pemerintah daerah.
“Jika terbukti, kami dari Komisi I DPRD Gorontalo Utara akan mendorong agar pelaku diberikan sanksi seberat-beratnya. Komisi I akan mengawal persoalan ini hingga tuntas,” tandasnya.












