Publishare.id- Proses penyusunan ulang Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tengah memasuki tahap harmonisasi. Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan Komisi I DPRD Gorontalo Utara yang berlangsung pada Senin (7/7/2027).
Anggota DPRD Gorut dari Fraksi PDI Perjuangan, Haris Tuina, menjelaskan bahwa DPRD awalnya memandang proses ini sebagai revisi terbatas, akan tetapi, berdasarkan penjelasan pihak DPMD dan tim pendamping akademik, diketahui bahwa Perda tersebut telah mengalami dua kali perubahan sebelumnya.
“Karena ini sudah dua kali direvisi, maka tidak bisa lagi dilakukan revisi tambahan. Harus disusun dari awal sebagai Perda baru. Itulah kenapa prosesnya lebih panjang,” kata Haris Tuina.
Haris juga menjelaskan bahwa sebagai Perda baru, penyusunannya harus melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Dokumen dari pihak eksekutif juga telah diserahkan ke sekretariat DPRD dan tinggal menunggu pembahasan lanjutan.
“Ini bukan semata-mata keterlambatan, tapi memang tahapan hukumnya berbeda. Kita hanya menunggu kesiapan teknis untuk memulai pembahasan,” jelas Haris.
Legislator PDI-P Gorut ini juga menuturkan, Rapat ini menjadi bagian dari upaya sinkronisasi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun regulasi yang menjadi dasar hukum penting bagi penyelenggaraan pemerintahan desa ke depan.












